Daftarkan dan Upload Dokumen Portofolio


Asesor adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang ditugaskan oleh kwartir untuk melakukan asesmen.

Tentang

Akreditasi Gugus depan

Gugusdepan disingkat gudep adalah kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam menyelenggarakan kepramukaan, serta sebagai wadah pembinaan bagi anggota muda.

Gugus depan merupakan ujung tombak pendidikan kepramukaan yang didedikasikan untuk :

1. Memanfaatkan, mendiseminasikan, mentransformasikan nilai-nilai kepramukaan dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan.

2. Wadah pembinaan bagi anggota muda dan pengabdian bagi anggota dewasa.

3. Meningkatkan mutu kehidupan masyarakat, khususnya kaum muda.

Untuk menopang fungsi tersebut, gugusdepan harus mampu mengatur diri sendiri dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu secara terus-menerus, baik masukan, proses pendidikan kepramukaan maupun keluaran berbagai program dan layanan yang diberikan kepada anggotanya.

Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, gugusdepan secara aktif membangun sistem penjaminan mutu internal. Untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, gugus depan harus diakreditasi oleh Kwartir Gerakan Pramuka. Dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan benar, gugus depan akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai ujung tombak pendidikan kepramukaan dan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan.

Berdasarkan 'peraturan perundang-undangan' yang berlaku dan berbagai pertimbangan tersebut di atas, Kwartir Nasional melakukan akreditasi bagi seluruh gugus depan di Indonesia.

Akreditasi merupakan kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada standar nasional pendidikan.

Akreditasi gugus depan juga mempakan proses seluruh kegiatan evaluasi dan penilaian secara komprehensifatas komitmen gugusdepan terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program pendidikan kepramukaan yang akan dilakukan oleh Tim Asesor yang ditugaskan oleh kwartir. Untuk menentukan kelayakan gugusdepan hams menunjukkan bukti-bukti yang dipersyaratkan dalam akreditasi tersebut. Adapun komponen yang diamati dan selalu untuk dikembangkan adalah :

1. Data Keanggotaan,

2. Standar Administrasi Gugus depan,

3. Standar Pengelolaan Gugus depan,

4. Standar Kompetensi Pembina,

5. Standar Kegiatan Gugus depan,

6. Standar Pencapaian SKU, SKK dan SPG,

7. Standar Sarana Prasarana,

8. Pengalaman Pembina mengikuti kegiatan pada Bidang Pendidikan, Sosial dan Keagamaan, dan

9. Penghargaan dan Prestasi.

Pelaksanaan di lapangan, akreditasi gugusdepan ini akan dilakukan oleh Kwartir Cabang, dan pengesahan dan penetapan hasil akreditasi akan dilakukan oleh Kwartir Nasional. Dalam pelaksanaan akreditasi Kwartir Cabang menunjuk dan menugaskan beberapa orang untuk menjadi asesor. Asesor yang sudah mendapatkan pelatihan dan sertifikat asesor yang akan melaksanakan penilaian. Ketentuan tentang Asesor dan Tim Asesor akan diatur dalam surat keputusan tersendiri.

Akreditasi gugusdepan merupakan proses seluruh kegiatan evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen gugusdepan terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program pendidikan kepramukaan yang dilakukan oleh Tim Asesor yang ditugaskan oleh kwartir.